Fathu Makkah (Penaklukan Makkah)

6/22/2015 Add Comment

Remash-smkn1batam.com - Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan mamuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat. (QS. An-Nashr [110]: 1-3)..

Fathu Makkah

(penaklukan Makkah) merupakan peristiwa yang sangat penting dalam perjalanan dakwah Islam periode awal (masa kenabian). Dengan peristiwa ini, Allah menyelamatkan kota Makkah dari belenggu kesyirikan dan kezaliman menjadi kota Islam, yang bernafaskan tauhid dan sunah. Dengan peristiwa ini, Allah SWT mengubah kota Makkah yang sebelumnya merupakan lambing kesyirikan, kebodohan, kesombongan dan keangkuhan, menjadi kota yang melambangkan keimanan dan kepasrahan yang sesunggunhnya kepada Allah SWT.
Pada suatu sisi, peristiwa penaklukan besar yang terjadi secara damai ini merupakan buah dari perjuangan keras yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW, setelah beliau mengalami berbagai macam rintangan dakwah yang tidak bisa diwakili oleh kata-kata. Di sisi yang lain, peristiwa ini juga menandakan bahwa perjuangan dakwah Rasulullah SAW, dengan segenap kepedihan dan pengorbanan beliau, akan segera berakhir, dan umat Islam berikutnya harus bersiap-siap menyambut tongkat estafet perjuangan berikutnya. Hal ini telah digambarkan dengan jelas dalam surat an-Nashr di atas. Itulah sebabnya mengapa kita perlu banyak belajar dari peristiwa agung ini.

Kaum Musyrik Bermain Api

Perjanjian Hudaibiyah yang deteken pada bulan Dzul Qa’dah, 6 H. (Maret 628 M), telah membuka kesempatan kepada setiap suku untuk bersekutu dengan pihak yang disukainya. Suku Khuza’ah memilih bersekutu dengan kaum muslimin, sedangkan suku Bakr bersekutu dengan Quraisy. Kedua suku itu sejak zaman Jahiliyah telah bermusuhan. Perjanjian Hudaibiyah itulah yang meniscayakan permusuhan itu berhenti. Namun, pada bulan Syaban 8 H (23 bulan setelah perjanjian ditanda tangani), suku Bakr menyerang suku Khuza’ah secara sepihak. Suku Quraisy membantu penyerangan tersebutdengan senjata dan personil, sehingga belasan warga suku Khuza’ah tewas. Karena itulah utusan suku Khuza’ah meminta bantuan kepada Rasulullah SAW di Madinah. Pencederaan perjanjian damai secara sepihak ini mendorong Rasulullah SAW dan kaum Muslimin untuk membela sekutu mereka dan menghukum musuh. Dan pada gilirannya, perjanjian damai yang semula dibenci oleh mayoritas kaum Muslimin itu ternyata menjadi awal bagi kemenangan besar: Fathu Makkah.

Menang tanpa Berperang

Sebagai respon dari penghianatan kaum Quraisy itu, maka pada tanggal 20 Ramadhan 8 H (Januari 630 M), Rasulullah SAW memimpin 10.000 pasukan menuju kota suci Makkah. Di sepanjang jalan, banyak anggota suku-suku Arab yang bergabung dengan pasukan beliau SAW. Abu Sufyan bin Harb, pemimpin suku musyrik Qurays, telah gagal melakukan diplomasi untuk memperbaharui perjanjian dengan Rasulullah SAW. Mengetahui pergerakan umat Islam yang luar biasa besar ini, Abu Sufyan pun gemetar katakutan. Akhirnya, ia meminta jaminan keamanan dari Rasulullah SAW. Dan, di lembah Zhahrah (antara Makkah dan Madinah), Abu Sufyan akhirnya menyatakan masuk Islam di hadapan Rasulullah SAW.

Selanjutnya, Abu Sufyan segera kembali ke Makkah dan mengumumkan kepada masyarakat Makkah, “Wahai kaum Quraisy, ini Muhammad telah datang membawa pasukan yang tidak bisa kalian tandingi. Karena itu, barangsiapa memasuki rumah Abu Sufyan, maka ia aman. Barangsiapa memasuki rumahnya, maka ia aman. Dan, barangsiapa memasuki Masjidil-Haram, maka ia aman” Penduduk Makkah pun berhamburan mencari selamat, dengan memasuki rumah masing-masing atau Masjidil-Haram. Di sini, Abu Sufyan telah kalah mental sekaligus mematikan mental kaumnya sendiri. Kaum Quraisy telah kalah justru sebelum pasukan Islam dating. Akhirnya, umat Islam melakukan peprangan apapun. Mereka sudah menang tanpa menghunus pedang.

mekah zaman dulu
Pulang Menebar Kedamaian
Pasukan Islam terus berjalan, sehingga menebarkan rasa gentar di hati musuh pada setiap lembah dan kampong yang mereka lalui. Mereka berjalan sampai lembah Dzi Tuwa, hingga akhirnya memasuki Makkah yang sunyi.  Rasulullah SAW menunggang untanya dengan memakai penutup kepala hitam dan
merendahkan kepalanya sehingga jenggotnya menyentuh pelana unta, sebagai bentuk tawadhu’ kepada Allah SWT. Dahulu beliau diusir dan diburu oleh kaum musyrik Quraisy untuk dibantai. Kini, 8 tahun setelah kejahatan itu, beliau kembali dengan kekuatan besar menaklukan kampun halaman. Namun kendati demikian, beliau menyongsong kemengan ini tanpa ekspresi kesombongan sidikit pun. Malah, beliau menunjukkan kerendahan hati dan ketundukan di hadapan Allah SWT. Beliau tidak melakukan pembakaran, perusakan, pembantaian, dan semacamnya. Beliau kembali ke
kampong halaman dengan menebarkan kedamaian. Maka, negeri yang dahulu diwarnai penindasan kaum musyrik terhadap kaum Muslimin kini telah menjadi negeri yang aman yang penuh kedamaian. Keamanan seperti ini tidak pernah dirasakan sebelumnya, terutama oleh umat Islam. Inilah kemenangan yang sesungguhnya.

Kemerdekaan Sejati

Nabi SAW memasuki Makkah langsung menuju Ka’bah. Di sekitar Kakbah masih terdapat sekitar 360 berhala. Kemudian, Nabi SAW menghancurkannya satu persatu dengan sebuah pentungan di tangannya seraya mengucapkan: “Katakanlah: Yang benar telah dating dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.” (QS. Al-Isra’ [17]: 81). “Katakanlah: Kebenaran telah dating, dan yang batil itu tidak akan memulai dan tidak (pula) akan mengulangi.” (QS. Saba’ [34]: 49).
Kini, kota Makkah tidak saja bebas secara fisik bagi umat Islam, akan tetapi juga telah terbebaskan dari belenggu kesyirikan, kebatilan dan kekufuran. Kini, Makkah telah suci “jiwa dan raga”.
Selanjutnya, Rasulullah SAW memerintahkan Bilal naik ke atas Ka’bah untuk mengumandangkan azan salat. Kemudian, orang-orang berduyun masuk ke dalam agama Allah SWT . setelah orang-orang berkumpul di sekitarnya, Nabi SAW sambil memegang kedua penyanggah pintu Ka’bah berkhotbah kepada mereka: “Tiada Ilah kecuali Allah semata. Tiada sekutu baginya. Dialah (Allah) yang telah menepati janji-Nya, memenagkan hamba-Nya (Muhammad) dan mengalahkan musuh-musuh-Nya sendirian. sesungguhnya, segala macam balas dendam, harta dan darah, semua berda di bawah kedua kakiku ini, kecuali penjaga Ka’bah dan pemberi air minum kepada Jemaah Haji. Wahai kaum Quraisy! Sesungguhnya Allah telah mencabut dari kalian kesombongan jahiliah dan mengagungkannya dengan keturunan. Semua orang berasal dari Adam dan Adam itu berasal dari tanah.”
     
Kemudian, Nabi SAW membacan ayat (artinya), “Hai manusia sekalian! Sesungguhnya Kami (Allah) telah menjadikan kamu sekalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. Dan Kami jadikan kamu beberapa bangsa dan suku, agar kamu saling mengenal antara satu dengan yang lain. Sesungguhnya, yang laing mulia di antara kamu dalam pandangan Allah adalah yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah itu Maha Tahu dan Maha Mengerti.” (QS. Al-Hujurat [49]: 13).

Selanjutnya, Nabi SAW bertanya, “Wahai kaum Quraisy! Menurut pendapat kalian, tindakan apapkah yang hendak kuambil terhadap kalian?” Mereka menjawab, “Tentu yang baik-baik! Hai saudara yang mulai dan putra yang mulia.” Nabi SAW lalu bersabda, “Pergilah kalian semua. Kalian semua bebas.”

---
Sumber : www.cangcut.net/2013/04/sejarah-peristiwa-fathu-meka.html

Zakat dan Sedekah, Serupa Tapi Tak Sama

6/20/2015 Add Comment

Remash-smkn1batam - Beberapa orang menganggap zakat sama halnya dengan sedekah. Padahal ada beberapa hal yang membedakan keduanya. Diantara adalah:
 1. Berdasarkan Hukum Syariat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam ini hukumnya wajib bagi seorang Muslim. Bayi yang baru lahir pun sudah wajib mengeluarkan zakat, yaitu zakat fitrah. Sehingga sudah pasti orang yang tidak membayar zakat tidak memenuhi rukun Islam. Sedangkan sedekah hukumnya sunah.
 2. Jumlah yang Dikeluarkan dan Waktunya
Zakat tidak seperti sedekah yang jumlahnya tidak diatur dengan rinci dan dapat dikeluarkan kapan saja. Zakat memiliki ketentuan khusus. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan maal.
Zakat fitrah dikeluarkan 1 tahun sekali, memiliki jangka waktu pembayaran dari mulai bulan Ramadan sampai dengan sebelum khotbah Idul Fitri. Berarti jika dilakukan setelahnya, maka tidak bisa disebut lagi dengan zakat fitrah dan hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Besaran zakat fitrah ini pun telah ditentukan yaitu sebesar 2.5 kg atau 3.5 liter beras/ makanan pokok masyarakat setempat untuk per individu.
Lain halnya dengan zakat maal (harta) yang waktunya ditentukan berdasarkan nishab dan haul. Contohnya emas. Zakat emas dikenakan jika emas yang dimiliki telah mencapai 85 gr (nishab) dan berumur 1 tahun (haul).
 3. Penerimanya
Hal terakhir yang menjadi pembeda antara zakat dan sedekah adalah orang yang menerimanya.
Di dalam zakat telah ditentukan 8 (delapan) golongan penerima zakat yang biasa disebut mustahiq zakat, yaitu fakir, miskin, amil (yang mengelola badan amal), muallaf, budak (yang mau memerdekakan dirinya), gharimin (orang terlilit hutang), ibn sabil (orang dalam perjalanan), dan fi sabilillah (orang berjuang di jalan Allah).
Nah, terkadang kita tidak bisa menentukan sendiri mana yang termasuk golongan ini. Atau seringkali menganggap seseorang termasuk dalam salah satu golongan ini, tapi nyatanya tidak. Sehingga ada baiknya zakat yang dibayarkan diberikan langsung kepada badan amal zakat resmi agar lebih tepat sasaran. Karena merekalah yang bertugas untuk menyalurkan zakat, termasuk mengidentifikasi siapa saja yang termasuk dalam mustahiq zakat.
Selain itu ada ketentuan lain mengenai orang yang tidak berhak menerima zakat. Salah satunya adalah orang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri. Jadi, seseorang tidak boleh memberi zakat pada anak dan istrinya.
Sedangkan untuk sedekah, bisa diberikan kepada siapa saja yang kita anggap memang membutuhkan bantuan, karena tidak ada ketentuan khusus mengenai hal ini.
Ketiga poin itulah yang membedakan antara zakat dan sedekah. Jangan sampai kita sudah bersedekah banyak, tetapi ternyata ada sejumlah zakat yang belum tertunaikan. Dan jangan sampai kita sudah menunaikan zakat tetapi bersedekah sedikit, karena sedekah juga memiliki keutamaan yang besar meskipun hukumnya tidak wajib.
Semoga bermanfaat!
---
Sumber : http://www.qmfinancial.com/zakat-dan-sedekah-serupa-tapi-tak-sama